UU PDP dan Hak Anda atas Data Pribadi
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 mengatur jenis data pribadi, hak pemilik data, serta kewajiban pengendali dan prosesor.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi ditetapkan di Jakarta pada 17 Oktober 2022 dan diundangkan hari yang sama melalui Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 196 dengan Tambahan Lembaran Negara Nomor 6820.
Menurut ringkasan resmi di JDIH BPK, UU ini mengatur asas, jenis data pribadi, hak subjek data pribadi, pemrosesan data pribadi, kewajiban pengendali data dan prosesor data, transfer data pribadi, sanksi administratif, kelembagaan, kerja sama internasional, partisipasi masyarakat, penyelesaian sengketa, larangan penggunaan data pribadi, sampai ketentuan pidana.
Definisi dasarnya tercantum dalam UU itu sendiri: pelindungan data pribadi adalah keseluruhan upaya untuk melindungi data pribadi dalam rangkaian pemrosesan guna menjamin hak konstitusional subjek data. Dengan kata lain, UU ini menempatkan orang sebagai pemegang hak atas datanya sendiri, bukan sekadar subjek yang datanya boleh dikumpulkan.
Bagi pengguna layanan digital di Indonesia, konsekuensinya praktis. Setiap kali aplikasi meminta nomor telepon, lokasi, riwayat transaksi, atau dokumen identitas, yang terjadi adalah pemrosesan data pribadi oleh pengendali atau prosesornya. UU ini menjadi rujukan ketika pengguna mempertanyakan dasar pengumpulan, jangka penyimpanan, atau penyalahgunaan data tersebut.
UU ini juga menegaskan adanya sanksi administratif dan ketentuan pidana sebagai perlindungan, sehingga kewajiban pengendali bukan hanya etiket, melainkan hal yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Di tingkat layanan, praktik yang selaras dengan UU PDP mencakup pengumpulan seperlunya, penjelasan tujuan yang jelas, dan tersedianya kanal bagi pengguna yang ingin mengakses atau menghapus datanya.
Penting dibedakan: UU PDP mengatur pelindungan data pribadi, sementara kewajiban mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik diatur terpisah dalam PP 71/2019. Keduanya saling melengkapi dalam satu kerangka tata kelola digital Indonesia.
Poin Penting
- UU PDP ditetapkan dan diundangkan pada 17 Oktober 2022.
- Isinya mencakup jenis data, hak subjek data, kewajiban pengendali dan prosesor, hingga sanksi.
- Pelindungan data pribadi dimaksudkan menjamin hak konstitusional pemilik data.
- UU PDP melengkapi, bukan menggantikan, kewajiban pendaftaran PSE dalam PP 71/2019.
Pertanyaan Umum
- Kapan UU PDP ditetapkan?
- UU Nomor 27 Tahun 2022 ditetapkan dan diundangkan pada 17 Oktober 2022 melalui LN 196 dan TLN 6820.
- Apa saja yang diatur UU PDP?
- Antara lain jenis data pribadi, hak subjek data, pemrosesan data, kewajiban pengendali dan prosesor, transfer data, sanksi administratif, serta ketentuan pidana.
- Apa bedanya dengan kewajiban pendaftaran PSE?
- Pendaftaran PSE diatur PP 71/2019 sebagai kewajiban penyelenggara sistem elektronik, sedangkan UU PDP mengatur pelindungan data pribadi pengguna.
Sumber
Kredit Visual
- Kreator:
- Carlos Eduardo Ravello Joo
- Lisensi:
- CC BY-SA 4.0
Artikel Terkait
PSE Lingkungan Digital: Apa Arti Kewajiban Pendaftaran bagi Pengguna di Indonesia
PP 71/2019 mewajibkan penyelenggara sistem elektronik mendaftar sebelum layanannya dipakai pengguna.
Baca selengkapnya
Kenali Phishing Sebelum Kena: Tiga Tanda yang Paling Sering Muncul
Pesan yang mendesak, meminta data pribadi, dan memakai tautan pendek tak tepercaya adalah umpan yang paling lazim.
Baca selengkapnya